Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Indonesia
Ditulis pada: 3:21 PM
Keputusan disahkannya UU Ibu Kota Negara di Indonesia telah menimbulkan berbagai pendapat dari berbagai kelompok masyarakat. UU tersebut menggambarkan pembentukan ibu kota negara yang baru di negara tersebut yang akan menggantikan Jakarta sebagai ibu kota. UU Ibu Kota Negara mencakup beberapa hal, termasuk pembentukan, bentuk dan struktur pemerintahan, wewenang khusus, pemindahan posisi institusi negara, dan pengelolaan pendanaan dan anggaran. Artikel ini akan menjelaskan beberapa hal yang termasuk dalam UU tersebut, termasuk pembentukan ibu kota negara yang baru, struktur pemerintahan, wewenang khusus, pemindahan institusi negara, dan pengelolaan pendanaan dan anggaran.
Pembentukan ibu kota negara yang baru, yang disebut Ibu Kota Nusantara, adalah fokus utama dari UU tersebut. UU tersebut menggambarkan bahwa ibu kota negara yang baru akan terletak di area seluas sekitar 180.000 hektar, terletak antara kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di provinsi Kalimantan Timur. Area tersebut saat ini adalah bagian dari provinsi Kalimantan Utara tetapi akan dipisahkan untuk membentuk provinsi baru yang akan menampung ibu kota negara yang baru. UU tersebut juga membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai institusi tingkat menteri yang akan mengatur ibu kota negara yang baru. Otorita akan dipimpin oleh seorang kepala yang ditunjuk oleh presiden, dan akan memiliki kekuatan untuk mengatur dan mengatur pemerintahan ibu kota negara yang baru.
Struktur pemerintahan ibu kota negara yang baru juga merupakan bagian dari UU tersebut. Otorita Ibu Kota Nusantara akan dibantu oleh seorang wakil kepala yang ditunjuk langsung oleh presiden. Baik kepala maupun wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan menjabat selama lima tahun dan dapat diperbarui untuk masa jabatan yang sama. UU tersebut juga menyatakan bahwa struktur, tugas, wewenang, dan prosedur kerja Otorita Ibu Kota Nusantara akan diatur lebih lanjut oleh peraturan presiden.
Wewenang khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara juga termasuk dalam UU tersebut. Otorita akan memiliki kekuatan untuk mengeluarkan izin investasi, mempermudah bisnis, dan memberikan fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung kegiatan pembiayaan dalam persiapan, pengembangan, dan pemindahan ibu kota negara yang baru, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra. Selain itu, UU tersebut juga membatasi pemilihan yang dapat dilakukan di ibu kota negara yang baru. Hanya pemilihan tingkat nasional seperti pemilihan presiden dan legislatif yang akan dilakukan di Ibu Kota Nusantara.
*) Dari berbagai sumber