Skip to main content

ASN yang pindah ke IKN

Penajam.Com | Bismillah. Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tengah mempersiapkan skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara atau IKN yang berlokasi di Kalimantan Timur. Menurut situs resmi Menpan-RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pada tahap pertama sekitar 16.980 orang yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri akan dipindahkan ke IKN pada tahun 2024.

ASN yang pindah ke IKN

Seiring dengan rencana induk IKN Nusantara, terdapat lima klaster yang akan pindah ke IKN. Klaster pertama mencakup Presiden dan Wakil Presiden RI, Lembaga Tinggi Negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK. Selanjutnya, terdapat juga dari Kementerian Koordinator yaitu Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Kemudian, terdapat Kementerian Triumvirat yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan, karena dapat menjadi pelaksana tugas kepresidenan dalam kondisi darurat apabila Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan tugas secara bersamaan. Selain itu, ada kementerian atau lembaga negara yang mendukung kerja Presiden dan Wakil Presiden secara langsung seperti Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.

Kementerian atau lembaga negara yang mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga akan dipindahkan ke IKN. Selanjutnya, terdapat kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN seperti Kemenkominfo, Kementerian PUPR, dan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, alat pertahanan dan keamanan serta kementerian/lembaga negara yang mendukung penegakan hukum seperti Kemenkumham, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK juga akan ikut dipindahkan.

Lembaga Negara Independen dan Badan Publik seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan dipindahkan ke IKN. Rencana pemindahan ini bertujuan untuk memperkuat pusat pemerintahan dan mengurangi beban Jakarta sebagai pusat administrasi pemerintah.

Namun, wacana pemindahan ini juga menuai pro dan kontra. Beberapa pihak memandang bahwa pemindahan IKN ke Kalimantan Timur dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antara Pulau Jawa dan luar Jawa. Selain itu, pemindahan ini juga diharapkan dapat memperkuat kedaulatan negara dan mempercepat pembangunan di daerah Kalimantan Timur.

Namun, di sisi lain, beberapa pihak juga mengkritik rencana ini karena dianggap kurang matang. Salah satunya adalah soal biaya yang cukup besar untuk membangun infrastruktur dan fasilitas di IKN. Belum lagi masalah sosial dan lingkungan yang mungkin timbul akibat adanya pemindahan ini.

Namun, Menpan-RB sendiri telah menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan berjalan lancar dan tanpa hambatan. Mereka juga menjamin bahwa seluruh kebutuhan para pegawai ASN akan terpenuhi, termasuk sarana dan prasarana, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal. (Dari berbagai sumber)

Newest Post
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar