BKN: 180 Ribu PNS Dipindahkan ke Ibu Kota Baru Secara Bertahap
Ditulis pada: 12:17 AM
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan sekitar 180.000 pegawai negeri sipil atau PNS akan dipindahkan ke Ibu Kota Baru. Pemindahan ratusan ribu PNS ini akan dilakukan bertahap ke sejumlah kementerian dan lembaga.
"Bertahap. Badan Kepegawaian Negara ikut dalam Pokja 6 pemindahan Ibu Kota baru," kata Ridwan, Senin, 28 Oktober 2019. Hingga kini Pokja masih menginventarisir berapa tepatnya jumlah pegawai negeri yang harus pindah.
Selain itu Pokja ikut menangani tentang mekanisme pemindahan PNS tersebut. "Dan kementerian lembaga mana saja yang pindah. Opsi-opsi masih terbuka sesuai perkembangan," ucapnya.
Sebelumnya BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi telah mengadakan rapat terkait pemindahan Ibu Kota Negara ini pada Jumat pekan lalu. Sedikitnya ada lima agenda yang dibahas pada rapat pemindahan Ibu Kota tersebut.
Pertama, pemetaan ASN yang akan dipindahkan. Kedua skema pemindahan. Ketiga, jumlah kebutuhan apartemen/rumah dinas. Keempat dibahas pula tentang desain perkantoran dan kelima adalah penganggaran yang dibutuhkan.
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan bahwa setelah pemindahan PNS yang bekerja di kementerian pusat, dari Jakarta ke Kalimantan rampung, pelaksana kementerian akan menetap dan tidak bolak-balik ke Jakarta.
"Kalau telah pindah, ngapain bolak-balik? Kementerian serta telah pindah kok bolak-balik?" kata Jokowi dalam wawancara khusus bersama Tempo pada Senin, 19 Agustus 2019.
Menurut Jokowi, pemerintah akan segera membangun fasilitas dan infrastruktur untuk kementerian dalam waktu dekat. Ia serta memastikan Istana Negara bakal pindah dalam waktu bersamaan. Maksimal, menurut Jokowi, pemindahan tahap pertama akan terealisasi pada 2024 atau sebelum masa jabatannya sebagai presiden habis.
Selanjutnya, pada tahap kedua, pemerintah akan membangun fasilitas lain, seperti stasiun, universitas, dan kantor non-kementerian atau lembaga-lembaga tinggi. Jokowi menilai, pemindahan ibu kota mendesak untuk pemerataan ekonomi. Persoalan lain serta melatarinya, seperti masalah bencana alam, kemacetan, dan polusi.
Niat Jokowi memindahkan ibu kota telah ia utarakan secara resmi dalam pidato kenegaraannya di sidang DPR dan DPD pada 16 Agustus lalu. Kala itu Jokowi telah meminta izin kepada DPR, MPR, DPD, dan masyarakat.
Sumber : Tempo
"Bertahap. Badan Kepegawaian Negara ikut dalam Pokja 6 pemindahan Ibu Kota baru," kata Ridwan, Senin, 28 Oktober 2019. Hingga kini Pokja masih menginventarisir berapa tepatnya jumlah pegawai negeri yang harus pindah.
Selain itu Pokja ikut menangani tentang mekanisme pemindahan PNS tersebut. "Dan kementerian lembaga mana saja yang pindah. Opsi-opsi masih terbuka sesuai perkembangan," ucapnya.
Sebelumnya BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi telah mengadakan rapat terkait pemindahan Ibu Kota Negara ini pada Jumat pekan lalu. Sedikitnya ada lima agenda yang dibahas pada rapat pemindahan Ibu Kota tersebut.
Pertama, pemetaan ASN yang akan dipindahkan. Kedua skema pemindahan. Ketiga, jumlah kebutuhan apartemen/rumah dinas. Keempat dibahas pula tentang desain perkantoran dan kelima adalah penganggaran yang dibutuhkan.
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan bahwa setelah pemindahan PNS yang bekerja di kementerian pusat, dari Jakarta ke Kalimantan rampung, pelaksana kementerian akan menetap dan tidak bolak-balik ke Jakarta.
"Kalau telah pindah, ngapain bolak-balik? Kementerian serta telah pindah kok bolak-balik?" kata Jokowi dalam wawancara khusus bersama Tempo pada Senin, 19 Agustus 2019.
Menurut Jokowi, pemerintah akan segera membangun fasilitas dan infrastruktur untuk kementerian dalam waktu dekat. Ia serta memastikan Istana Negara bakal pindah dalam waktu bersamaan. Maksimal, menurut Jokowi, pemindahan tahap pertama akan terealisasi pada 2024 atau sebelum masa jabatannya sebagai presiden habis.
Selanjutnya, pada tahap kedua, pemerintah akan membangun fasilitas lain, seperti stasiun, universitas, dan kantor non-kementerian atau lembaga-lembaga tinggi. Jokowi menilai, pemindahan ibu kota mendesak untuk pemerataan ekonomi. Persoalan lain serta melatarinya, seperti masalah bencana alam, kemacetan, dan polusi.
Niat Jokowi memindahkan ibu kota telah ia utarakan secara resmi dalam pidato kenegaraannya di sidang DPR dan DPD pada 16 Agustus lalu. Kala itu Jokowi telah meminta izin kepada DPR, MPR, DPD, dan masyarakat.
Sumber : Tempo